11 Maret 2021

MUSDES PERUBAHAN ANGGARAN KEUANGAN DESA JAMBANGAN TAHUN ANGGARAN 2021

Pemerintahan Desa Jambangan telah melaksanakan Musyawarah Desa tentang Anggaran Keuangan Desa Jambangan Tahun Anggaran 2021 dan telah disetujui oleh seluruh tamu undangan, mengetahui Ketua BPD dan disahkan oleh Kepala Desa pada bulan Desember 2020 lalu. Sehubungan dengan adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Corona Viruse Disease 2019 dengan minimal 8% dari dana desa, oleh sebab itu Pemerintah Desa Jambangan mengadakan musyawarah desa untuk membahas perubahan anggaran keuangan desa jambangan tahun anggaran 2021 Pada Hari Kamis, 11 Maret 2021 pukul 19.00 WIB Di Gedung Pertemuan Desa Jambangan. Yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD, Pengurus PKK dan beberapa tamu undangan. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut Pemerintah Desa Jambangan melakukan perubahan anggaran keuangan/refocusing APBDES tahun 2021 dengan mengalihkan beberapa anggaran kegiatan untuk penanganan COVID-19 tahun 2021 (PPKM berbasis mikro di desa Jambangan) dan telah disetujui oleh seluruh tamu undangan, mengetahui Ketua BPD dan disahkan oleh Kepala Desa. Adapun anggaran kegiatan yang dialihkan antara lain: Anggaran kegiatan PHBN (Perayaan Hari Besar Nasional), Anggaran kegiatan PHBI (Perayaan Hari Besar Islam), Anggaran kegiatan menari untuk anak-anak dan Anggaran pembangunan talud punden kidul kali.  
SIGIT TRI KURNIAWAN (SEKRETARIS DESA)    DARMANTO (KAMITUWO I)    SUMINTO (KAUR KEUANGAN)    DAVID INDRA KUSUMA (KEPALA DESA)    YANI (KASI KESEJAHTERAAN)    ARIS HARIYANTO (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    VAVAN ADI SAPUTRO (KAUR PERENCANAAN)    SUGENG NUR PRASETYO (KAMITUWO II)    PUJO SANTOSO (KASI PEMERINTAHAN)