29 Mei 2021
INFOGRAFIS APBDES DESA JAMBANGAN TAHUN 2021
Selama 6 bulan pertama berjalan sudah terjadi dua kali perubahan anggaran. Perubahan itu disebabkan karena aturan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Desa PDT yang mewajibkan desa untuk mengalokasikan dana untuk penanganan wabah COVID 19 sebesar minimal 8% dari Dana Desa. Sehingga desa harus mengubah anggaran untuk memenuhi aturan tersebut. Perubahan kedua terjadi ketika Kementerian Desa PDT mewajibkan desa untuk melakukan pendataan SDGs Desa untuk menentukan kebijakan desa kedepan. Berhubung kegiatan tersebut tidak teranggarkan sebelumnya, maka desa harus mengubah anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Oleh karena hal tersebut, maka kami baru saat ini menyampaikan APBDes tahun 2021.